Mengutamakan Tinggal Dan Bekerja Di Negara Kafir


Kitab Tauhid 1
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan

Bekerjanya seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah haram, karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara orang-orang kafir juga diharamkan.

Karena itu Allah mewajibkan hijrah dari negara kafir menuju negara muslim dan mengancam yang tidak mau berhijrah tanpa uzdur syar'i. Juga mengharamkan seorang muslim bepergian ke negara kafir kecuali karena alasan syar'i dan mampu menunjukkan ke-Islamannya, kemudian jika selesai tujuannya maka ia harus segera kembali ke negara Islam.

Adapun pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat melayani seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari setiap pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini diperbolehkan, karena tidak ada unsur penghinaan.

Hal ini berdasarkan riwayat Ali Radhiallaahu anhu, ia berkata:
"Saya bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan aku bawakan beberapa butir kurma lalu beliau pun memakan sebagian kurma terse-but bersama saya." (HR. Al-Bukhari)


"Dan Khabbab bekerja untuk Al-'Ash bin Wa'il di Makkah sedang Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam mengetahuinya dan beliau pun menyetujuinya." (HR. Al-Bukhari)


Hal ini menunjukkan dibolehkannya pekerjaan serupa ini, karena ia merupakan akad tukar-menukar seperti halnya jual beli, tidak mengandung penghinaan terhadap muslim, tidak menjadikannya sebagai abdi dan tidak bertentangan dengan sifat bara'-nya dari mereka dan dari agama mereka.

Adapun yang mengutamakan bekerja pada orang-orang kafir dan bertempat tinggal (menetap) bersama mereka daripada bekerja dan ber-iqamah di tengah-tengah kaum muslimin, ia memandang kebolehan wala' kepada mereka dan ridha terhadap agama mereka maka tidak syak lagi bahwa hal itu adalah murtad, keluar dari Islam.

Apabila ia melakukan hal yang demikian itu karena tamak terhadap dunia atau kekayaan yang melimpah di negara mereka dengan perasaan benci kepada agama mereka dan tetap menjaga agamanya, maka hal itu diharamkan dan dikhawatirkan membawa dampak buruk terhadap dirinya, yang akhirnya menjadikannya ridha dengan agama mereka.





.:Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh:.

Website ini berisi Rangkuman Kitab Tauhid 1, 2 dan 3 oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan.
Kami berlindung dan memohon ampunan kepada Alloh Azza wa Jalla atas segala kekurangan dan kesalahan, silakan merujuk kepada Kitab Asal untuk mendapatkan keterangan yang lebih lanjut
Semoga bermanfaat.

~Pentingnya Da'wah Tauhid~


"Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul diantara mereka, yang membacakan ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata."
(QS Al Jumu'ah: 2)

Selama 13 tahun di Mekkah, Rasulullah selalu berkata kepada manusia: "Ucapkanlah La ilaa ha illallah, pasti kalian beruntung." Da'wah dan tarbiyah haruslah dimulai dengan pemantapan tauhid dihati masyarakat... Maka barang siapa menginginkan kekuasaan sebelum da'wah dan tarbiyah, pasti ia akan gagal. Sebelum berbuah, pohon aqidah yang ditanam memerlukan perawatan, penyiraman, dan pemupukan yang cukup lama dan intensif. Kemudian setelah itu kita tunggu dan kita harapkan buahnya.
(Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr)

~KiTaB TauHiD 1~

~L i n K s~


Mulim.or.id
As-sunnah-2
Al-Manhaj
FatWa ULaMa
Online magazine
Jilbab Online
Hadist Arba'in

hit counter
hit counter

~KiTaB TauHiD 2~


~KiTaB TauHiD 3~


BAB I PENYIMPANGAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA DAN SEKILAS TENTANG SEJARAH KEKUFURAN, ILHAD (ANTI TUHAN), SYIRIK DAN NIFAQ
BAB II UCAPAN DAN PERBUATAN YANG MENGHILANGKAN TAUHID ATAU MENGURANGINYA
BAB III KEWAJIBAN DALAM I’TIQAD (KEPERCAYAAN) KEPADA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, AHLUL BAIT (KELUARGA) DAN PARA SAHABATNYA
BAB IV BID'AH