Pasal 1. Definisi Bid’ah, Macam-macam dan hukum-hukumnya

Sunday, January 14, 2007

A. Pengertian Bid'ah

Bid'ah dalam bahasa artinya: membuat sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya.

QS Al-Baqarah ayat 117
QS. Al-Ahqaf:9

Ibtida' (membuat sesuatu yang baru) itu ada 2 macam:

  • Membuat sesuatu yang baru dalam hal adat (atau urusan keduniaan), seperti penemuan-penemuan modern. Hal ini boleh-boleh saja, karena hukum asal dalam adat itu adalah mubah.
  • Membuat sesuatu yang baru dalam agama dan hal ini haram hukumnya. Karena, hukum asal dalam hal keagamaan adalah tauqif (terbatas pada apa uang diajarkan oleh syari'at)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    "Barangsiapa yang membuat (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kita ini, yang bukan darinya (Al-Qur'an dan Hadits) maka dia adalah tertolak." (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lain disebutkan:
    "Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada padanya (dasarnya dalam) urusan (agama) kita, maka dia tertolak." (HR Muslim)

B. Macam-macam Bid’ah

Bid'ah dalam agama ini ada dua macam:

  1. Bid'ah Qauliyah I'tiqadiyah (bid'ah pandangan dalam keyakinan)
    Seperti: perkataan kelompok Jahmiyah, Mu'tazilah serta seluruh kelompok sesat lainnya dan keyakinan-keyakinan mereka
  2. Bid'ah dalam ibadah
    Seperti: beribadah kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, dengan bentuk ibadah yang tidak diajarkan

Bagian-bagiannya:

  1. Bid'ah yang terjadi pada asal-usul ibadah
    Misalnya: membuat ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syaria'at seperti perayaan Maulud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
  2. Bid'ah berupa penambahan terhadap ibadah yang memang disyariatkan
    Misalnya: menambah rakaat kelima pada sholat Dzuhur atau sholat Ashar
  3. Bid’ah yang terjadi pada cara pelaksanaan ibadah yang disyariatkan
    misalnya: melaksanakan ibadah tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan yang diajarkan, seperti: membaca dzkir dengan cara koor (bersama-sama) dan berlagu, memperketat diri dalam melaksanakan ibadah sampai batas keluar dari yang dicontohkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
  4. Bid'ah berupa pengkhususan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah yang disyariatkan. Sementara syari'at Islam tidak mengkhususkan waktu tersebut.
    Seperti mengkhusukan hari nisfu sya'ban (pertengahan bulan sya'ban) untuk berpuasa dan shalat malam.

C. Hukum-hukum Bid’ah dalam agama

Setiap bid'ah dalam agama adalah haram dan sesat berdasarkan sabda Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam:
"Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru, (sebab) sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.' (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Jenis-jenis bid’ah:

  1. Bid'ah yang hukumnya jelas-jelas kafir
    Seperti:
    - Thawaf dikuburan untuk bertaqarrub kepada penghuni kuburan tersebut
    - Mempersembahkan kurban dan nadzar untuk kuburan
    - Berdo'a (memohon sesuatu) pada penghuni kuburan dan meminta pertolongan kepada mereka
    - Perkataan-perkataan, ekstrimis kelompok Jamiyah & Mu'tazilah
  2. Bid'ah yang dapat menyampaikan pada perbuatan syirik
    Seperti: membangun diatas kuburan atau melakukan shalat dan berdo'a dikuburan
  3. Bid'ah yang termasuk perbuatan dosa dan penyimpangan dari segi akidah
    Seperti: bid'ahnya kaum Qadariyah & Murji'ah dalam perkataan dan aqidah mereka yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'i
  4. Bid'ah yang termasuk perbuatan maksiat
    Seperti: tidak mau kawin / berpuasa ditengah terik matahari, dan lain sebagainya

PERHATIAN:
Barangsiapa yang membagi bid'ah kepada bid'ah hasanah (yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (yang jelek) maka dia telah melakukan kekeliruan dan menyalahi sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat."

3 comments:

Unknown said...

Kya pa nang craxa mun ulun hndak mngasih tw ke wrga xk mlkukan bid'ah,,,, tntang plaksanaan agama ???? Ulun nue bngung nach... Tolong am ksih tw kya pa crax

Unknown said...

ALHAMDULILLAH VISA DIJADIKAN REFERENSI

Unknown said...

ALHAMDULILLAH VISA DIJADIKAN REFERENSI

 
 
 
 
Copyright © Tauhid