Pasal 6: Larangan Mencaci Sahabat dan Para Imam

Sunday, January 14, 2007

A. Larangan mencela sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

  1. Salah satu prinsip-prinsip utama yang dimiliki oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah (kewajiban) selamatnya hati dan lidah mereka (dari mencela) sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah disifatkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dalam QS: Al-Hasyr :10
  2. Termasuk bentuk kepatuhan terhadap perintah Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
    "Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku. Demi Allah yang jiwaku berada ditanganNya, kalau sekiranya seorang dari kalian menginfawkan emas sebesar gunung Uhud (hal itu) tidak akan menyami infaq satu mud atau setengah mud dari salah seorang mereka." (Muttafaq 'alaih)
  3. Ahlus Sunnah menerima semua yang disebutkan dalam Kitab dan Sunnah tentang keutamaan2 mereka dan meyakini bahwa mereka adalah generasi terbaik, seperti yang disabdakan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sebaik-baik kalian adalah generasiku."
    Dan jalan golongan orang2 selamat (fiqatun najiyah), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Mereka adalah orang yang berada pada (jalan) seperti (jalan) yang aku dan sahabat-sahabatku berada diatasnya hari ini." (HR Ahmad dan lainnya)

B. Larangan mencela para imam dan Ulama umat ini

Firman Allah dalam
QS At-Taubah:100
QS An-Nisa':115

Bila ada pendapat yang dikemukakan oleh salah seorang mereka ternyata bertentangan dengan hadits shahih maka tentu saja ada sesuatu alasan baginya untuk meninggalkannya. Alasan itu ada 3 macam:

  1. Dia tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian
  2. Dia tidak meyakini bahwa sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu dimaksudkan untuk masalah tertentu
  3. Keyakinan bahwa hukum tersebut telah dihapus

0 comments:

 
 
 
 
Copyright © Tauhid