Pasal 5. Mengolok-olok agama dan melecehkan kehormatannya

Sunday, January 14, 2007

Hukumnya: Murtad dan keluar dari agama secara keseluruhan

QS At-Taubah (9):65-66
Artinya: "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (65). Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu, niscaya Kami akan mengazab golongan disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa"(66).

Mengolok-ngolok ada 2 macam:
Secara nyata (terus terang)
Seperti: ucapan mereka: "Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Quran ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan, atau ucapan-ucapan lain yang bersifat olok-olok.

Secara tidak terus terang
Contohnya banyak tidak terhitung, seperti: mengedipkan mata, menjulurkan lidah, memonyongkan bibir, meremehkan dengan isyarat tangan ketika membaca Kitabullah atau sunnah RasulNya, atau ketika melakukan amar ma'ruf nahi mungkar.

1 comments:

Mr. Sham@poksey said...

Assalamualaikum...

Satu pertanyaan, bagaimana mereka/pemimpin yg menolak hukum hudud dengan mengatakkan hukum Allah tersebut tidak boleh dipakai di zaman ini? Apa hukumnya?

 
 
 
 
Copyright © Tauhid